PENGUKUHAN KEMBALI SUMPAH BUKIK MUARO PALAM
Rangkaian acara dimulai 15-16 Desember 2018 tersebut terdiri dari Muzakarah di Hotel Emersia, Pengukuhan Sumpah Satie Marapalam di Puncak Pato, Malam Resepsi Milad Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat di Gedung Indo Jolito dan Subuh Berjamaah di Masjid Nurul Huda Simpuruik.
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa pengukuhan kembali Sumpah Satie Bukik Marapalam bertujuan untuk menguatkan kembali falsalafah adat Minangkabau yaitu, Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato, Adaik Mamakai (ABS SBK SM AM).
Bupati Tanah Datar diwakili Sekda Hardiman mengucapkan selamat datang kepada jamaah yang hadir dari seluruh pelosok daerah Sumatera Barat.
“Apa yang dilakukan pada hari ini tentu didasari dari niat yang ihklas, mudah-mudahan kegiatan kita hari ini dinilai ibadah oleh Allah SWT,” ujarnya.
Dikesempatan itu juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat Buya Gusrizal Gazahar menghimbau seluruh komponen masyarakat kembali menyemarakkan ABS SBK warisan nenek moyang Minangkabau yang terlebih dahulu diterapkan dan dikuatkan kembali pada saat ini.
“Ini langkah awal untuk menginplementasikan ABS SBK di bumi Minangkabau secara utuh. Intinya, umat harus disadarkan dengan apa yang dapat merusak tatanan tersebut. Untuk selanjutnya, MUI akan terus berkoordinasi dengan Alim Ulama, Niniak Mamak, Cadiak Pandai dan Bundo Kanduang bagaimana ini bisa terus digalakkan. Jelas, MUI tidak akan berpangku tangan,” ujarnya.
Ia menambahkan kesatuan umat pun terlihat jelas dari acara berlangsung selama dua hari ini.
“Insya Allah, ribuan masyarakat bersatu dalam acara ini, dari itu kita dapat simpulkan bahwa langkah ini disambut baik oleh seluruh komponen masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat Basrizal Dt. Panghulu Basa mengapresiasi pengukuhan kembali Sumpah Satie Bukik Marapalam yang dianggapnya penting bagi masayarakat Minangkabau untuk meneruskannya ke generasi selanjutnya.
“Sebagai masayarakat Minangkabau tidak ada pilihan lain bagi kita, bukan sekedar menyusun adat syarak, karena adat syarak telah tersusun dengan sempurna, tugas kita bersama melanjutkan sejarah masa depan Minangkabau dengan menerapkan ajaran yang telah ditinggalkan orang tua kita terdahulu. Insya Allah, bumi sanang, padi majadi dengan adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah, sayarak mangato, adaik mamakai,” ujarnya.
Dikesempatan berbeda Ketua Bundo Kanduang Sumatera Barat Puti Reno Raudah Jannah Thaib Dipertuankan Gadih Pagaruyung mengatakan fenomena terjadi pada saat ini menjadi peristiwa penting bagi masyarakat Minangkabau yang menjadi penguat bagi jati diri mereka.
“Bundo Kanduang Limpapeh Rumah Nan Gadang adalah mandarasah pertama bagi anak-anaknya, maka didiklah anak-anak dengan menerapkan ABS SBK di tengah-tengah keluarga. Sehingga nanti tercipta pemimpin berahklak yang akan membawa kaumnya ke jalan diridhoi Allah SWT,” ujarnya.
Hadir pada saat itu niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, BKMT se-Sumatera Barat, tokoh masyarakat Minangkabau, Organisasi Masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Sumpah Sati Bukik Marapalam yang melahirkan filosofi adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah (ABS-SBK) sebagai identitas masyarakat Minangkabau dikukuhkan kembali di Puncak Pato, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (15/12).
Unsur tigo tungku sajarangan yang terdiri dari :
ninik mamak,
alim ulama, dan
cadiak pandai,
serta bundo kanduang
di depan unsur masyarakat Minangkabau yang hadir,
sepakat untuk menjaga amanah Sumpah Sati Bukik Marapalam ini.
Isi Sumpah Sati Bukik Marapalam dibacakan Amir Syarifudin Dt Mangkudum Sati.
Dimana isi sumpah itu adalah
“Tagak kami indak bakisa,
duduak indak baraliah,
kok hiduik kadipakai,
mati kaditumpang,
kami pacik arek ganggam taguah,
nan tabuhua takabek arek dalam pituah ABS-SBK, adaik bapaneh, syarak balinduang, syarak mangato adaik mamakai”.
ninik mamak,
alim ulama, dan
cadiak pandai,
serta bundo kanduang
di depan unsur masyarakat Minangkabau yang hadir,
sepakat untuk menjaga amanah Sumpah Sati Bukik Marapalam ini.
Isi Sumpah Sati Bukik Marapalam dibacakan Amir Syarifudin Dt Mangkudum Sati.
Dimana isi sumpah itu adalah
“Tagak kami indak bakisa,
duduak indak baraliah,
kok hiduik kadipakai,
mati kaditumpang,
kami pacik arek ganggam taguah,
nan tabuhua takabek arek dalam pituah ABS-SBK, adaik bapaneh, syarak balinduang, syarak mangato adaik mamakai”.
Usai pembacaan sumpah, dilakukan penandatanganan yang dilakukan unsur ninik mamak yang diwakili Yunizal Yunus dari Badan Koordinasi (Bakor) KAN Sumbar,
-Unsur alim ulama diwakili Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar,
-Unsur cadiak pandai diwakili Akademisi Mestika Zed,
-Unsur bundo kanduang
diwakili Prof Rauda Thaib.
-Unsur alim ulama diwakili Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar,
-Unsur cadiak pandai diwakili Akademisi Mestika Zed,
-Unsur bundo kanduang
diwakili Prof Rauda Thaib.
Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar, mengatakan,
walaupun pakar sejarah belum sepakat tentang kapan terjadinya peristiwa itu, namun nilai-nilai yang terkandung di dalam Sumpah Sati Bukik Marapalam telah menjadi baiat bersama masyarakat Minangkabau dalam mengimplementasikan tuntunan syariat dan menjalankannya kehidupan sehari-hari.
walaupun pakar sejarah belum sepakat tentang kapan terjadinya peristiwa itu, namun nilai-nilai yang terkandung di dalam Sumpah Sati Bukik Marapalam telah menjadi baiat bersama masyarakat Minangkabau dalam mengimplementasikan tuntunan syariat dan menjalankannya kehidupan sehari-hari.
"Perlu diulang-ulang komitmen yang sudah disepakati bersama
. Mengambil petunjuk dakwah dari para nabi yang membawa ajaran tauhid dari semenjak nabi Adam sampai Muhammad SAW, ternyata mengukuhkan nilai-nilai kebaikan yang menjadi prinsip hidup merupakan keharusan,” kata Gusrizal Gazahar mengutip Alquran
Surat Annisa 163 dan
hadis Rasulullah SAW.
. Mengambil petunjuk dakwah dari para nabi yang membawa ajaran tauhid dari semenjak nabi Adam sampai Muhammad SAW, ternyata mengukuhkan nilai-nilai kebaikan yang menjadi prinsip hidup merupakan keharusan,” kata Gusrizal Gazahar mengutip Alquran
Surat Annisa 163 dan
hadis Rasulullah SAW.
Pengkuhan kembali Sumpah Sati Bukik Marapalam ini, katanya, juga menyikapi perkembangan terakhir masyarakat Sumbar yang saat ini sudah banyak terjebak dengan kemaksiatan seperti perzinaan, perbuatan kaum sodom (LGBT), narkoba, perjudian, dan lainnya, yang semakin menjadi-jadi. Untuk itu dengan sumpah ini dilakukan evaluasi terhadap kondisi dan mencari solusi ke depan.
“Muhasabah ini diharapkan bisa menjadi titik tolak lahirnya langkah-langkah ke depan untuk Ranah Minang yang ideal dalam cerminan ABS-SBK,Adat Mangato Syara Mamakai yang selama ini diagung-agungkan,” kata Gusrizal.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, mengaku menyambut baik agenda ini dan mendukung kegiatan penguatan kembali nilai-nilai ABS-SBK ini. “Tiap hari kita boleh berbaiat untuk menguatkan semangat, karena pengaruh buruk terus masuk, jadi perlu pemerintah, ulama, dan unsur lain perlu bahu membahu,” ujarnya.
Dikatakannya, masyarakat Minangkabau patut bersyukur karena memiliki bingkai hidup ABS-SBK, sementara ada daerah lain, pemerintah daerahnya kesulitan mengatur masyarakatnya ketika adat, budaya, atau seni berbenturan dengan ajaran agama Islam.
Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi, mengungkapkan, Sumpah Sati Bukik Marapalam diawali dari diskusi sederhana dengan Buya Gusrizal tentang ABS-SBK. Dari hasil diskusi itu munculah ide untuk menjabarkan kembali nilai-nilai ABS-SBK dan memastikan Sumpah Sati Bukik Marapalam itu benar-benar ada.
Dikhawatirkan kalau ini terus dibiarkan generasi muda nanti tidak paham tentang ABS-SBK, sejarah tempatnya di mana sumpah sati ini dicetuskan, karena ada yang mengatakan tidak di sana (Pato, red), kemudian tahun berapa terjadinya dan sebagainya. “Sehingga kami sepakat untuk mengkuhkan kembali hal ini,” katanya.
Menanggapi tentang Sumpah Sati Bukik Marapalam Sejarahwan UNP, Prof Mestika Zed, angkat bicara. Dikatakannya, secara metodologi ilmu sejarah konvensial memang belum ditemukan dokumen yang menyatakan peristiwa ini benar-benar terjadi.
"Walaupun belum ada dokumen pasti, tapi saya menyakini peristiwa ini benar-benar ada karena ada metodologi sejarah alternatif yang menyebutkan bukan sejarah sebagai teks tetapi sejarah sebagai fakta sosial. Telah terbukti ada sintesis adat dan Islam dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, tumbuh, berkembang, dipakai dan mengakar sebagai identitas masyarakat Minagkabau," ujarnya sembari menyebutkan akan terus menggali sejarah ini,” katanya.
Sementara Asbi Dt Rajo Mangkuto menceritakan memiliki buku yang bertuliskan Arab Melayu tentang sejarah Bukik Sati Marapalam yang diperoleh saat menjadi Wali Nagari Baso tahun 1958. Peristiwa Sumpah Sati Bukik Marapalam, katanya, terjadi tahun 1403 M yang merupakan bentuk peralihan kerajaan Minangkabau menjadi Kesultanan Minangkabau. Sumpah Sati ini juga menginformasikan agar masyarakat Minangkabau harus waspada tentang perang Salib.
Asbi juga mengatakan, isi Sumpah Sati Bukik Marapalam terdiri dari 15 pasal, 90 ayat. Pada pasal 15 menyebutkan, ada kewajiban untuk menyampaikan isi baiat ini ke seluruh masyarakat Minangkabau.
Sumpah Sati Buki Marapalam ini sendiri merupakan acara puncak rangkaian milad ke-50 MUI Sumbar. Dimana sebelumnya digelar seminar yang mengangkat tema “Menguatkan Kembali Sumpah Sati Bukik Marapalam sebagai Prinsip Hidup Orang Minangkabau” dengan pemateri Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar Dt Palimo Basa, Ketua Bundo Kanduang Sumbar, Prof Raudha Thaib, Sejarawan UNP, Prof Mestika Zed, Dr Yulizar Yunus, dan Asbir Dt Rajo Mangkuto, di Hotel Emersia Batusangkar.
Bukik Marapalam adalah puncak bukit tertinggi di kabupaten Tanah Datar. Sekarang kawasan ini lebih terkenal dengan nama Puncak Pato. Pemandangan dari atas puncak pato yang menawan, menjadikannya destinasi yang tepat untuk berfoto-foto. Namun siapa sangka, disana tersimpan sejarah besar ninik mamak orang minangkabau.
Marapalam sendiri dipercayai berasal dari kata ‘marapek alam’ yang artinya meraptatkan atau mengeratkan hubungan. Sedangkan Puncak Pato sendiri berasal dari kata ‘Fakta dan atau Pakta’ , yang berarti perjanjian.
Puncak Pato (Bukit Marapalam)
Sejarah Perjanjian Bukit Marapalam
Latar belakang terjadinya perjanjian bukit marapalam adalah akibat adanya perang paderi. Perselisihan antara kaum agama, yang dikenal dengan harimau nan salapan, dengan kaum adat. Para ulama minang menganggap bahwa banyak kebiasaan di Minangkabau bertentangan dengan ajaran agama islam.
Selain sistem kekerabatan dan hukum warisan yang sifatnya matrilineal, perjudian, sabung ayam, minuman keras, dan longgarnya penegakan syariat islam menjadi pemicu utama perlawanan kaum paderi.
Kemudian meletuslah perang paderi pada tahun 1803. Keikutsertaan Belanda dalam barisan kaum adat, membuat perang semakin berlarut-larut, bahkan sebenarnya merugikan kaum adat itu sendiri. Hingga akhirnya, muncul kesadaran kaum adat dan kaum paderi bahwa musuh utama mereka adalah Belanda. Mereka bersatu melawan penjajah. Hingga puncaknya adalah Perjanjian Bukit Marapalam pada tahun 1837.
Perang Paderi (1803-1838)
Isi Perjanjan Bukit Marapalam
Falsafah minang Adat basandi syarak, Syarak Basandi Kitabullah adalah hasil utama yang dilahirkan dan disepakati dalam Sumpah Satie Bukit marapalam. Hal ini menjadi pedoman utama, bagi penegakan hukum, aturan adat dan agama di Minangkabau.
Untuk pelengkap, disepakati bahwa Syarak mangato, Adat mamakai. Maksudnya adalah bahwa panduan utama tetaplah syarak (hukum islam).
Dampak Perjanjan Bukit Marapalam
Dengan disepakatinya perjanjian bukit marapalam, maka semua aturan-aturan adat minangkabau disesuaikan dengan ajaran agama islam. Hal itu tentunya menghasilkan dampak tertentu, berikut diantaranya.
- Orang Minang Haruslah beragama Islam
Sendi adat minangkabau adalah ajaran Islam, Ia harus mempercayai syarak dan kitabullah, sehingga siapapun yang mengaku sebagai orang minang haruslah beragama islam.
- Diperbaharuinya Sistem Matrilineal
Satu hal yang sangat bertentangan dalam sistem matrelineal menurut ajaran agama adalah mengenai hukum waris. Warisan diturunkan berdasar garis keturunan ibu (perempuan), sehingga kaum laki-laki sifatnya hanya sebagai penjaga warisan, bukan pemilik.
Setelah perjanjian bukit marapalam disetujui bahwa yang diturunkan secara matrilineal adalah harta pusaka tinggi. Sedangkan harta pencaharian (ayah) tetap diwariskan sesuai hukum islam kepada anak-ananya. Sehingga dengan demikian lelakipun tetap dapat menerima harta warisan.
- Dilarangnya judi, minuman keras dan segala bentuk maksiat
Dilarangnya judi, sekaligus melarang segala bentuk kebiasaan yang memfasilitasi perjudian, seperti sabung ayam dan adu kerbau. Selain itu, juga melarang segala bentuk minuma keras dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang bertentangan dengan hukum islam.Seperti berdoa dengan dupa dan kemenyan.
- Menjadikan surau sebagai pusat kegiatan
Untuk menggiatkan penegakan syariat islam, dijadikanlah surau sebagi pusat kegiatan. Selain pusat kegiatan ibadah, surau menjadi tempat belajar ilmu agama dan pendidikan informal lainnya, seperti silat.
Demikianlah bagaimana sejarah awal masyarakat minangkabau berpegang teguh dan menjadikan Adat Basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah sebagai falsafah utama kehidupan mereka.
htttp://www.google.com








Tidak ada komentar:
Posting Komentar